Setelah 10 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Dinyatakan Bebas Murni
Kanal Utama. Pada hari Rabu (29/8/2018) Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana
kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib
dinyatakan bebas murni. Pollycarpus Budihari Priyanto menerima surat
bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Rabu (29/8/2018).
Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Pollycarpus tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Aji, Kota Bandung, sekitar pukul 08.40 WIB.
Polly datang ke Bapas Bandung ditemani istri Yosepha Hera Indaswari mengendarai mobil Suzuki Karimun Wagon hitam nopol B 1152 WZB. Setelah tiba, Pollycarpus yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan celana jins hitam itu langsung masuk ke kantor Bapas untuk mengurus surat bebas murni untuk dirinya.
Sekitar 30 menit kemudian, Pollycarpus dan istri keluar dari ruang kepala Bapas Bandung sambil membawa map oranye berisi surat bebas murni Pollycarpus. “Saya merasa senang sekali, bahagia, sudah enggak ada beban lagi karena sudah bebas. Udah enggak ada ganjelanlah, lupakan saja,” kata Pollycarpus.
Selama bebas bersyarat, Polly sudah 30 kali melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung dan selalu berkoordinasi dan melapor secara rutin melalui sambungan telepon . “Saya selalu memberitahukan aktivitas saya selama bebas bersyarat. Saya sedang berada di mana. Kalau sedang di luar kota pun saya selalu lapor melalui telepon,” ujar Polly.
Kepala Bapas Bandung Arjani Pujiastini mengatakan, surat bebas murni bagi Pollycarpus dikeluarkan lantaran masa pidana dan bimbingan hari ini. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Arjani mengemukakan, selama menjalani empat tahun bebas bersyarat Pollycarpus telah 23 kali lapor. “Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu (melapor), misalkan ada di Papua, dia berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung, pasti melapor,” ujar Arjani.
Sementara Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, status bebas murni itu diperoleh Pollycarpus setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.
Pollycarpus telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014. “Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018,” kata Ade saat dihubungi.
Ade juga mengatakan, Pollycarpus sebelumnya divonis hakim 14 tahun penjara karena terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penanganan itu, Pollycarpus mendapat remisi 51 bulan 80 hari.
Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Pollycarpus tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Aji, Kota Bandung, sekitar pukul 08.40 WIB.
Polly datang ke Bapas Bandung ditemani istri Yosepha Hera Indaswari mengendarai mobil Suzuki Karimun Wagon hitam nopol B 1152 WZB. Setelah tiba, Pollycarpus yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan celana jins hitam itu langsung masuk ke kantor Bapas untuk mengurus surat bebas murni untuk dirinya.
Sekitar 30 menit kemudian, Pollycarpus dan istri keluar dari ruang kepala Bapas Bandung sambil membawa map oranye berisi surat bebas murni Pollycarpus. “Saya merasa senang sekali, bahagia, sudah enggak ada beban lagi karena sudah bebas. Udah enggak ada ganjelanlah, lupakan saja,” kata Pollycarpus.
Selama bebas bersyarat, Polly sudah 30 kali melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung dan selalu berkoordinasi dan melapor secara rutin melalui sambungan telepon . “Saya selalu memberitahukan aktivitas saya selama bebas bersyarat. Saya sedang berada di mana. Kalau sedang di luar kota pun saya selalu lapor melalui telepon,” ujar Polly.
Kepala Bapas Bandung Arjani Pujiastini mengatakan, surat bebas murni bagi Pollycarpus dikeluarkan lantaran masa pidana dan bimbingan hari ini. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Arjani mengemukakan, selama menjalani empat tahun bebas bersyarat Pollycarpus telah 23 kali lapor. “Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu (melapor), misalkan ada di Papua, dia berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung, pasti melapor,” ujar Arjani.
Sementara Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, status bebas murni itu diperoleh Pollycarpus setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.
Pollycarpus telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014. “Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018,” kata Ade saat dihubungi.
Ade juga mengatakan, Pollycarpus sebelumnya divonis hakim 14 tahun penjara karena terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penanganan itu, Pollycarpus mendapat remisi 51 bulan 80 hari.
Komentar
Posting Komentar